korupsi (ghulul) menurut Islam adalah penyalahgunaan jabatan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara sariqoh (pencurian), ikhtilas (penggelapan), al-Ibtizaz
(pemerasan), dan suap (risywah) sebagai perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan
masyarakat kepadanya. Intinya, setiap perbuatan mengambil yang bukan
haknya, baik secara
terang-terangan atau tersamar termasuk dalam perbuatan korupsi. Majelis Ulama
Indonesia telah mengeluarkan fatwa Haram terhadap korupsi. Larangan korupsi
ditegaskan di dalam Al-Qur`an, Alloh berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfaal: 27)
Lalu
Rosululloh SAW menegaskan hukum berbuat korupsi, sabda Beliau SAW,
“Alloh melaknat orang yang menyuap dan
menerima suap.” (HR.
Tirmidzi )
Pada
hadits lain Rosululloh SAW bersabda,
“Barangsiapa
yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya maka
sesuatu yang diambilnya diluar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR.
Abu Dawud)
Di
ayat lain, Alloh memperingatkan siapa yang korupsi maka di akhirat ia akan
datang membawa harta hasil korupsinya untuk menerima pembalasannya.
“Tidak
mungkin seorang nabi
berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat
dalam urusan rampasan perang itu maka pada hari kiamat ia akan datang membawa
apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak
dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)
Maraknya
korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi disebut membudaya, tapi sudah
menjadi suatu seni berkorupsi. Seorang koruptor tidak hanya sekedar meraup uang
negara, karena hal tersebut sudah sangat mudah dilakukan. Memang hampir tidak
ada negara di dunia ini yang lepas dari pengaruh korupsi. Tapi, prestasi
Indonesia dalam hal korupsi sungguh “menabjukankan”. Sebagai negara berpenduduk
muslim terbesar di dunia, label sebagai negara terkorup ikut memengaruhi imej
Islam di mata negara-negara non-Islam.
Mereka, khususnya yang anti Islam, makin memiliki “senjata” untuk menyudutkan
Islam. Mereka membentuk opini dunia bahwa ternyata Islam itu mengajarkan
korupsi. Buktinya Indonesia menjadi negara terkorup dimana pejabat-pejabat yang
melakukan korupsi sebagian besar beragama Islam.
Pada dasarnya korupsi tidak hanya mengambil yang bukan haknya
dalam hal materi. Korupsi juga bisa dilakukan terhadap sesuatu yang tidak
berwujud (nonmateri), seperti waktu seorang PNS bisa
disebut korupsi waktu, ketika
dia tidak bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Atau dia sering
menghilang dari kantor di saat jam kerja, untuk keperluan pribadi. Cara yang paling ampuh dan cepat
adalah menggunakan hukum Islam,
yaitu potong tangan. Tapi masalahnya, Indonesia bukan negara Islam sehingga tidak bisa menggunakan hukum
Islam. Namun, bila kita
menggunakan hukum yang ada sekarang maka cara yang paling tepat adalah ada
kemauan kuat dari pemerintah untuk tobat, kemudian saling bekerjasama
memberantasnya. Sebab, masalah korupsi di Indonesia disebabkan oleh perilaku
kelompok, jadi untuk memberantasnya juga harus berkelompok
Baca juga informasi yang bermanfaat tersedia di:
Website resmi Nahdlatul Ulama www.nu.or.id
Media Muslim Terbaik www.muslimedianews.com
Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com
Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com
Media Muslim Terbaik www.muslimedianews.com
Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com
Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar