Rabu, 04 Desember 2013

Muslim Anti Korupsi

korupsi (ghulul) menurut Islam adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara sariqoh (pencurian), ikhtilas (penggelapan), al-Ibtizaz (pemerasan), dan suap (risywah) sebagai perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya. Intinya, setiap perbuatan mengambil yang bukan haknya, baik secara terang-terangan atau tersamar termasuk dalam perbuatan korupsi. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Haram terhadap korupsi. Larangan korupsi ditegaskan di dalam Al-Qur`an, Alloh berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Alloh dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfaal: 27)

Lalu Rosululloh SAW menegaskan hukum berbuat korupsi, sabda Beliau SAW,
“Alloh melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi )

Pada hadits lain Rosululloh SAW bersabda,
“Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu kuberi gajinya maka sesuatu yang diambilnya diluar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Dawud)

Di ayat lain, Alloh memperingatkan siapa yang korupsi maka di akhirat ia akan datang membawa harta hasil korupsinya untuk menerima pembalasannya.  
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)
      Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi disebut membudaya, tapi sudah menjadi suatu seni berkorupsi. Seorang koruptor tidak hanya sekedar meraup uang negara, karena hal tersebut sudah sangat mudah dilakukan. Memang hampir tidak ada negara di dunia ini yang lepas dari pengaruh korupsi. Tapi, prestasi Indonesia dalam hal korupsi sungguh “menabjukankan”. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, label sebagai negara terkorup ikut memengaruhi imej Islam di mata negara-negara non-Islam. Mereka, khususnya yang anti Islam, makin memiliki “senjata” untuk menyudutkan Islam. Mereka membentuk opini dunia bahwa ternyata Islam itu mengajarkan korupsi. Buktinya Indonesia menjadi negara terkorup dimana pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sebagian besar beragama Islam
Pada dasarnya korupsi tidak hanya mengambil yang bukan haknya dalam hal materi. Korupsi juga bisa dilakukan terhadap sesuatu yang tidak berwujud (nonmateri), seperti waktu seorang PNS bisa disebut korupsi waktu, ketika dia tidak bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Atau dia sering menghilang dari kantor di saat jam kerja, untuk keperluan pribadi. Cara yang paling ampuh dan cepat adalah menggunakan hukum Islam, yaitu potong tangan. Tapi masalahnya, Indonesia bukan negara Islam sehingga tidak bisa menggunakan hukum Islam. Namun, bila kita menggunakan hukum yang ada sekarang maka cara yang paling tepat adalah ada kemauan kuat dari pemerintah untuk tobat, kemudian saling bekerjasama memberantasnya. Sebab, masalah korupsi di Indonesia disebabkan oleh perilaku kelompok, jadi untuk memberantasnya juga harus berkelompok

Baca juga informasi yang bermanfaat tersedia di:
Website resmi Nahdlatul Ulama www.nu.or.id
Media Muslim Terbaik www.muslimedianews.com
Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com
Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar