Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah
cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat. Masyarakat yang adil adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum. Artinya, melaksanakan aturan
hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat
mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar. Artinya,
mereka mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar,
dalam arti tidak melawan hukum.
Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu
perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau
menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan
masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa
kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita
semua tidak menginginkan kasus korupsi terus meningkat.
Meningkatnya kasus korupsi disebabkan oleh beberapa
hal, diantaranya rendahnya moralitas, tidak memiliki budaya malu, tidak taat
pada hukum, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu
diperlukan adanya langkah-langkah pusitif diantaranya adalah penyadaran dan
pembinaan moralitas bangsa, sehingga penyelenggaraan Negara dapat berjalan
dengan baik, yakni bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah perbuatan yang
menyelewengkan atau menyalahgunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau
orang lain. Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya
sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya.
Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Korupsi
Di negara Indonesia, suatu tindakan korusi seseorang dapat disebabkan
atau didukung oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Konsentrasi kekuasaan
pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat
b. Kurangnya
transparansibpada pengambilan keputusan pemerintah
c. Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal
d. Proyek yang melibatkan
uang rakyat dalam jumlah besar
e. Lingkungan tertutup
yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”
f. Lemahnya ketertiban
hukum
g. Lemahnya profesi hukum
h. Kurangnya kebebasan
berpendapat atau kebebasan media masa
i. Gaji pegawai
pemerintah yang sangat kecil
j. Tidak adanya kontrol
yang cukup untuk mencegah penyuapan.
Mungkin masih banyak alasan yang dapat
menimbulkan tindakan korupsi. Namun secara umum, kecenderungan menutup
informasi yang berkaitan dengan keuangan publik akan menambah subur peluang
untuk melakukan korupsi karena tidak ada sorotan dari masyarakat dan tidak ada
pengawasan dari pers yang bebas. Upaya mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat dengan perundan-undangan
yang belaku dan menaati norma-norma agama dan sosial lainya. Ketentuan tata
cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintahan.
Dasar-dasar Hukum Pemberantasan korupsi
Sebuah lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Komisi
Pemberantasan Koripsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen negara yang
melaksanakan pengusutan tindak pid korupsi dari pengaruh ssiapapun atau
kekuasaan manapun. Dasar-dasar hukum pemberantasan korupsidi Indonesia yaitu
sebagai berikut:
a. UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
Nepotisme.
b. Inpers Nomor 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
c. UU Nomor 3 Tahun 1999, yang
dapat diwujudkan dalam bentuk berikut:
1) Mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
2) Menyampaikan saran,
pendapat, serta bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani
tindak pidana korupsi
3) Berhak memperoleh jawaban
atas pertanyaan tentang laporanya yang diberikan kepada aparat penegak hukum
dalam waktu paling lama 30 hari.
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah
sebagai berikut:
a. Upaya pencegahan
(preventive)
1) Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen besesrta
jawatan dibawahnya
2) Melakukan heregistrasi (
pencatan ulang ) terhadap kekayaan per orangan “ penjabat” yang mencolok
3) Sistem budget dikelola oleh pejabat pejabat yang
mempunyai tanggung jawab etis tinggi.
b.
Upaya penindakan (kuratif)
Upaya kuratif dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan dilakukan pemecatan
tidak hormat, dan dihukum pidana. Beberapa contoh penanganan kasus dan
penindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK, antara lain:
1) Kasus korupsi di KBRI Malasiya (2005)
2) Dugaan penyalah gunaan
jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih
(2004).
3) Kasus korupsi dan penyuapan
anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
c.
Upaya edukasi Masyarakat/ Mahasiswa
1) Mampu memposisikan diri
sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan
keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
2) Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman
tentang penyelenggaraan pemerintah negara dan aspek –aspek hukumnya.
3) Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemarintah desa, kecamatan, dan
seterusnya sampai tingkat pusat/
nasonal.
d.
Upaya edukasi lembaga swadaya masyarakat (LSM )
1) Indonesia Coruption Watch (ICW)
adalah sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk
mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di
indonesia
2) Transparancy
Internasional (TI), adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik.
Jadi, kita semua harus ikut peran serta dalam
pemberantasan korusi di Indonesia. Sikap antikorupsi bisa ditanamkan pada
generasi muda penerus bangsa, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun
lingkungan masyarakat. Dengan ditanamkan sikap antikorupsi sejak kecil terhadap
anak, akan memungkinkan penghayatan lebih mendalamdalam sikap dan tingkah
lakunya. Selain itu, ditanamkan nilai-nilai agama sejak kecil, sehingga setelah
dewasa dan bekerja nantinya bisa
bersikap untuk tidak melakukan korupsi. Karena korupi itu bertentangan dengan
nilai-nilai agama dan aturan hukum yang berlaku.
Sumber :
1)
Suradinata, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2001), hal.35
2)
Chotib, dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani SMA Kelas
x. (Jakarta: Y udistira, hal.51
Baca juga informasi yang bermanfaat tersedia di:
Website
resmi Nahdlatul Ulama www.nu.or.id
Media Muslim Terbaik www.muslimedianews.com
Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com
Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com
Media Muslim Terbaik www.muslimedianews.com
Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com
Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar