Rabu, 04 Desember 2013

Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi dan Uaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia





Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar. Artinya, mereka mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.
Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginkan kasus korupsi terus meningkat.
Meningkatnya kasus korupsi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya rendahnya moralitas, tidak memiliki budaya malu, tidak taat pada hukum, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu diperlukan adanya langkah-langkah pusitif diantaranya adalah penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, sehingga penyelenggaraan Negara dapat berjalan dengan baik, yakni bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah perbuatan yang menyelewengkan atau menyalahgunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. 

Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Korupsi
             Di negara Indonesia, suatu tindakan korusi seseorang dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal sebagai berikut:
a.    Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat
b.    Kurangnya transparansibpada pengambilan keputusan pemerintah
c.    Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal
d.    Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
e.    Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”
f.    Lemahnya ketertiban hukum
g.    Lemahnya profesi hukum
h.    Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa
i.     Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil
j.     Tidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan.
       Mungkin masih banyak alasan yang dapat menimbulkan tindakan korupsi. Namun secara umum, kecenderungan menutup informasi yang berkaitan dengan keuangan publik akan menambah subur peluang untuk melakukan korupsi karena tidak ada sorotan dari masyarakat dan tidak ada pengawasan dari pers yang bebas. Upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat dengan perundan-undangan yang belaku dan menaati norma-norma agama dan sosial lainya. Ketentuan tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintahan.

Dasar-dasar Hukum Pemberantasan korupsi
         Sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen negara yang melaksanakan pengusutan tindak pid korupsi dari pengaruh ssiapapun atau kekuasaan manapun. Dasar-dasar hukum pemberantasan korupsidi Indonesia yaitu sebagai berikut:
a.    UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
b.    Inpers Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
c.    UU Nomor 3 Tahun 1999, yang dapat diwujudkan dalam bentuk berikut:
1)    Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
2)   Menyampaikan saran, pendapat, serta bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi
3)   Berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporanya yang diberikan kepada aparat penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
             Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah sebagai berikut:
       a. Upaya pencegahan (preventive)
           1) Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen besesrta jawatan dibawahnya
2) Melakukan heregistrasi ( pencatan ulang ) terhadap kekayaan per orangan “ penjabat” yang mencolok
           3) Sistem budget dikelola oleh pejabat pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi.
      b. Upaya penindakan (kuratif)
          Upaya kuratif dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan dilakukan pemecatan tidak hormat, dan dihukum pidana. Beberapa contoh penanganan kasus dan penindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK, antara lain:
1)   Kasus korupsi di KBRI Malasiya (2005)
2)   Dugaan penyalah gunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih (2004).
3)   Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
      c. Upaya edukasi Masyarakat/ Mahasiswa
     1)   Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
2)   Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintah negara dan aspek –aspek hukumnya.
3)   Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemarintah desa, kecamatan, dan seterusnya sampai    tingkat pusat/ nasonal.
      d. Upaya edukasi lembaga swadaya masyarakat (LSM )
1)    Indonesia Coruption Watch (ICW) adalah sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di indonesia
2) Transparancy Internasional (TI), adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik.

            Jadi, kita semua harus ikut peran serta dalam pemberantasan korusi di Indonesia. Sikap antikorupsi bisa ditanamkan pada generasi muda penerus bangsa, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat. Dengan ditanamkan sikap antikorupsi sejak kecil terhadap anak, akan memungkinkan penghayatan lebih mendalamdalam sikap dan tingkah lakunya. Selain itu, ditanamkan nilai-nilai agama sejak kecil, sehingga setelah dewasa dan bekerja nantinya  bisa bersikap untuk tidak melakukan korupsi. Karena korupi itu bertentangan dengan nilai-nilai agama dan aturan hukum yang berlaku.


          Sumber :
1)     Suradinata, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hal.35
2)    Chotib, dkk. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani SMA Kelas x. (Jakarta: Y udistira, hal.51



Baca juga informasi yang bermanfaat tersedia di: 
Website resmi Nahdlatul Ulama www.nu.or.id
Media Muslim Terbaik www.muslimedianews.com
Media dakwah Islam terdepan www.cyberdakwah.com
Info & belajar Islam terkini www.islam-institute.com
Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar