Selasa, 12 Maret 2013

PERILAKU TERPUJI DALAM PERDAGANGAN


Menurut Imam Al-Ghozali ada enam sifat perilaku yang terpuji dalam perdagangan, yaitu:
1.       Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang. Jika dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual barang lebih murah dari saingan atau sama dengan pedagang lain yang sejenis, membuat konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan.
2.       Membayar harga agak lebih mahal kepada pedagang miskin, ini adalah amal yang lebih baik daripada sedekah biasa.
3.       Memurahkan harga atau memberi potongan kepada pembeli yang miskin, hal ini dapat mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
4.       Bila membayar hutang, pembayaran dipercepat dari waktu yang telah ditentukan. Jika  yang dihutang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan barang yang lebih baik, dan yang berhutang datang sendiri kepada yang berpiutang pada waku pembayaranya. Bila hutang berupa uang, maka lebihkanlah pembayarannya sebagai tanda terimakasih, walaupun tidak diminta oleh orang yang berpiutang. Demikian yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
5.       Membatalkan jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya. Ini sejalan dengan “Customer is King” dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauanya perlu diikuti sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, sampai langganan merasa puas. Kepuasan konsumen adalah merupakan target yang harus mendapatkan prioritas dari penjual. Dengan adanya kepuasan, maka langganan akan tetap terpelihara, bahkan akan meningkat karena langganan lama menarik langganan baru. Ingatlah promosi dari suatu produk yang berbunyi: “Kepuasan Anda dambaan kami”, Kami Ingin Memberi Kepuasan yang Istimewa”, “Jika Anda Merasa Puas Beritahu Teman-teman Anda, Jika Anda Tidak Puas Beritahu Kami”.
6.       Bila menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan, maka jangan ditagih bila orang miskin itu tidak mampu untuk membayarnya, dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.

Sumber: Alma, Buchari. 2008. Kewirausahaan. Alfabeta: Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar